Rabu, 17 Juni 2009

RUU HUKUM MATERIIL PENGADILAN AGAMA

RUU HUKUM MATERIIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN.
Saat ini draft RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, yang isinya sangat merugikan HAM anak-anak Indonesia, dan melanggar kebebasan beribadah haji dan umroh anak-anak Indonesia, sudah berada di atas meja/ruangan kerja Presiden SBY siap untuk diproses ke DPR-RI...
KALAU CAPRES-CAWAPRES NO 1 MEGA PRABOWO MENANG, DRAFT RUU PERADILAN AGAMA AKAN DIREVISI TERUTAMA PASAL:
Pasal 52, 53, 54, 143, 145, 146, 148, 149, 150 dll.
Kalau pasal-pasal UU yang melanggar hak beribadah suatu umat dibiarkan, musibah akan terus berlanjut di Indonesia, karena itu sudah merupakan Ketentuan Tuhan, bahwa Tuhan hanya akan melindungi dan mencegah musibah suatu bangsa kalau bangsa itu menolong agama Tuhan, bukan menyepelekannya, atau malahan menentangnya.